Kartu Keluarga Katolik

Kartu Keluarga Katolik adalah Kartu identitas keluarga yang secara umum terdiri dari ayah, ibu dan anak, dimana minimal ada satu orang katolik yang menjadi anggotanya. Kartu ini digunakan untuk administrasi dan misi pelayanan pastoral.

  1. Kepala keluarga dalam kondisi normal adalah anggota keluarga yang mengambil keputusan untuk keluarga, biasanya ayah.
  2. Apabila ayah meninggal dunia,maka harus ditentukan siapa yang menggantikan fungsi kepala keluarga tersebut (biasanya adalah istri)
  3. Apabila ayah dan ibu meninggal, maka status kepala keluarga dapat diberikan kepada anak pertama, dan seterusnya.
  4. Dalam suatu keluarga beda agama/beda gereja,Kepala keluarga dalam Kartu Keluarga dapat merupakan seorang non katolik sesuai kondisi nyata keluarga tersebut. Suami/istri non katolik tetap harus tercatat didalam KK, apabila hanya anak mereka yang beragama Katolik. 5.Jika ada keluarga katolik lain tinggal didalam satu rumah, maka dibuatkan KK terpisah

PEMANFAATAN KARTU KELUARGA KATOLIK

  1. Sebagai identitas keluarga didalam paroki yang bersangkutan, untuk mendukung layanan pastoral , Contoh : Layanan misa lansia berdasarkan data usia di BIDUK, Kegiatan OMK di paroki juga dapat memanfaatkan data BIDUK, Misa Anak, dll.
  2. Mendukung pelayanan diwilayah/KBG, contoh:pengurus wilayah/KBG dapat mengucapkan selamat ulang tahun pada warganya, pengurus KBG dapat mengingatkan warganya yang belum menerima komuni pertama, dll.

PERSYARATAN PEMBUATAN KK KATOLIK BARU

  1. Melaporkan diri dan mengisi formulir pendaftaran anggota baru kepada Ketua KBG
  2. Melampirkan data pendukung seperti:
    • Surat babtis,komuni,krisma
    • Akte nikah sipil dan gereja
    • KK, Akte lahir, KTP Pemerintah (input NIK)
  3. Warga pindahan dari Paroki lain , mengikuti aturan yang berlaku untuk proses migrasi.