Tugas PIPA

  • Periode jabatan adalah 3 tahun
  • Mengimplementasikan VISI MISI SPIRITUALITAS Keuskupan
  • Melaksanakan Prioritas tahunan Karya Pastora Keuskupan yang telah ditetapkan
  • Mengkoordinir pelaksanaan karya Pastoral di Paroki
  • Memberdayakan KBG-KBG
  • Memonitor dan mengevaluasi Pelaksanaan karya pastoral di Paroki